Perjuangan untuk membakukan beragam kesadaran dan pandangan hak asasi petani cukup panjang, Masalah-masalah yang mengancam kelangsungan hidup kaum tani dan masyarakat pedesaan, seperti konflik agraria, fenomena perampasan tanah, sampai dengan hambatan-hambatan untuk mengakses faktor-faktor produksi pertanian muncul silih berganti dan mendesak untuk segera diselesaikan.
Konferensi Cibubur menciptakan sebuah ‘Deklarasi Hak-Hak Asasi Petani Indonesia’ yang terdiri dari 8 Bagian, dan 67 butir serta beberapa dokumen dan keputusan penting dalam membentuk kerangka awal UNDROP (United Nations Declaration on the Rights of Peasant and Other People Working in Rural Areas) atau Deklarasi tentang Hak Asasi Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Pedesaan yang dideklarasikan secara resmi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 17 Desember 2018 lalu di Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat. UNDROP merupakan sebuah instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) yang secara khusus mengatur tentang pengakuan, pemenuhan dan perlindungan HAM yang melekat pada petani dan seluruh masyarakat yang ada di pedesaan.