Untuk memperkuat praktik pertanian organik di jaringannya, JAMTANI yang sebelumnya telah memiliki JOS (JAMTANI Organic Standart) bergabung dan membentuk unit PAMOR JAMTANI.

PAMOR (Penjaminan Mutu Organis Indonesia) Indonesia mengacu pada standar dasar PAMOR Indonesia dan SNI 6729:2016 tentang Sistem Pertanian Organik. PAMOR Indonesia bertujuan memberikan penjaminan atas produk organik yang dihasilkan di pasar lokal hingga nasional, khususnya diprioritaskan bagi produk yang dihasilkan oleh kelompok tani atau produsen menengah dan kecil.

Kusatiwa Adinata sebagai Direktur JAMTANI mengatakan bahwa “Sebagai penjamin berbasis komunitas atau Participatory Guarantee System-PGS, PAMOR JAMTANI mempunyai sistem dan standar organik yang mudah dan petani organik kecil bisa mengaksesnya. Namun, tetap kredibel dan terpercaya. Hal ini sesuai dengan fungsi PGS yang ingin membantu petani organik berskala kecil agar bisa mengembangkan dan memasarkan produk organiknya. PAMOR Indonesia memberikan sistem penjaminan partisipatif dalam pertanian organik yang melibatkan petani atau produsen dengan pihak lain seperti pedagang, konsumen, LSM, dan pemerintah daerah dalam menilai sistem mutu suatu produk yang sesuai dengan standar organik sehingga sejalan dengan misi yang tengah JAMTANI laksanakan”.

Direktur Aliansi Organis Indonesia (AOI) Pius Mulyono yang akrab disapa Mas Mul mengatakan, bahwa PAMOR Indonesia seharusnya bisa mendekati sistem yang sederhana dengan kekuatan pendekatan partisipatif yang melibatkan konsumen. Dengan begitu petani organik kecil mudah mengakses dan memperluas pasar produk organiknya di tingkat lokal.

Hal ini sejalan dengan harapan dan perjuangan yang selama ini JAMTANI bangun untuk jaringannya di seluruh indonesia dimana PAMOR Indonesia sebagai sistem penjaminan partisipatif ini bisa kredibel, mendapat pengakuan pasar dan pemerintah juga mengakui kesetaraannya dengan lembaga sertifikasi pihak ketiga. Meskipun hingga saat ini pemerintah Indonesia baru mengenal sertifikasi organik dari pihak ketiga (Lembaga Sertifikasi Pertanian Organik-LSPO), dan belum mengenal penjaminan partisipatif (PGS).

Kustiwa Adinata menambahkan “Pada dasarnya pembuatan standar organik atau yang selama ini JAMTANI kenal dengan JOS (JAMTANI Organic Standart) adalah untuk mempermudah dan membuat nyaman. Sementara PGS menjamin produk petani berdasarkan partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan  dan dibangun atas dasar kepercayaan, jejaring sosial, dan pertukaran pengetahuan. Sehingga kedepannya, Kustiwa berharap Unit PAMOR JAMTANI dapat meningkatkan semangat petani JAMTANI untuk terus berbudidaya organik dan secara percaya diri memsarkan produknya”