Petani organic harus
menempuh sertifikasi organic untuk memasarkan produknya agar dapat diakui
sebagai produk organic. Namun bagi petani kecil, hal ini merupakan kendala
dimana biaya untuk mendapatkan sertifikasi sangat tinggi dan rumit (perlu
memahami berbagai dokumen) Selain itu, skala usaha individual petani kecil
tidaklah cukup realistis untuk membayar biaya sertifikasi tersebut. Oleh karenanya, IFOAM menginisiasi lahirnya
sertifikasi kelompok melalui Sistem Pengawasan Internal atau Internal Control
System (ICS) yang dapat diterima oleh skema sertifikasi pihak ketiga.
Pada 14-16
Desember 2022 lalu, Unit PAMOR JAMTANI didampingi AOI melaksanakan Pelatihan yang
bertujuan untuk membentuk ICS di tingkat kelompok atau ICS bersama ditingkat
lembaga dampingan dan juga Unit PAMOR JAMTANI Pangandaran dapat memahami tugas
dan tanggung jawab, system penjaminan, alur penjaminan dan proses mengeluarkan
sertifikat
Menurut AOI, Secara
prinsip sertifikasi kelompok menggeserkan tanggung jawab inspeksi yang
dilakukan oleh eksternal dan internal kelompok. Selain itu mengatur praktik –
praktik yang dilakukan oleh individu petani yang tergabung dalam program
sertifikasi oleh kelompok. Sertifikasi
kelompok ini diharapkan menjadi salah satu alat untuk mengatasi kendala mutu
produk dan kelembagaan petani yang masih lemah.
Prinsip dasar
dari pengembangan ICS adalah untuk memfasilitasi kelompok petani kecil
menghasilkan produk organik berkualitas sesuai standar dan akhirnya bisa
mendapatkan penjaminan (sertifikasi) baik dari lembaga sertifikasi pihak ketiga
maupun sistim sertifikasi komunitas.
Syarat dari
sertifikasi kelompok petani kecil adalah unit usahatani dikelola oleh tenaga
kerja keluarga, pendapatan usahatani tidak cukup untuk membayar biaya
sertifikasi, keseragaman anggota kelompok petani baik lokasi geografis, sistem
produksi, ukuran kepemilikan lahan dan sistem pemasaran. Biasanya petani skala
menengah juga bisa menjadi anggota kelompok dengan persetujuan kelompok dan
diinspeksi oleh lembaga sertifikasi organik.
Dalam
mengembangkan ICS, petani harus terbiasa dalam kerja organisasi dan mencatat
atau mendokumentasikan semua kegiatan terkait usaha taninya, mulai dari proses
produksi sampai pasca panen. Selain berorganisasi dan mencatat, petani juga
harus menyepakati dan memenuhi standar organik yang telah disusun bersama serta
bersedia menerima sanksi bila terjadi ketidaksesuaian dengan standar tersebut.
Catatan atau
dokumentasi semua kegiatan pertanian ada di tiap petani dan staf ICS. Jika
petani buta huruf, staf ICS bisa membantu mencatat dan menyimpan. Formulir dan
administrasi dokumen harus sesuai dengan standar Lembaga Sertifikasi Organik
(LSO) tapi dengan ICS bisa membuat dokumen lebih sesuai dengan petani.
Dokumen yang
perlu dimiliki petani adalah surat kontrak ICS, Standar Organis Internal,
kuesioner isian data usahatani, catatan pemakaian asupan kimia terakhir dan
data panen, isian ceklist dari LSO, catatan pelatihan pertanian organik yang
diikuti dan peta lahan yang semuanya dimasukkan dalam satu map.
Dalam ICS,
kegiatan inspeksi internal dilakukan untuk semua anggota kelompok tani minimal
setahun sekali. Minimal ada satu dokumen inspeksi tiap tahun kalender. Inspeksi
internal memastikan standar telah dilaksanakan. Inspeksi dilakukan dengan
kehadiran petani atau wakilnya dengan waktu yang tepat. Semua petani harus
sudah diinspeksi sebelum panen. Inspeksi internal biasanya dilakukan pada saat
kritis atau rawan pelanggaran (pembungaan, dekat panen, dsb) dan mengecek waktu
yang tepat untuk estimasi hasil.
Beberapa aspek
yang akan mendukung keberhasilan ICS adalah infrastruktur, informasi pasar,
jaringan pemasaran, mediasi, perundingan (negosiasi), permodalan, dan
peraturan-peraturan yang ada (standar dan norma budaya lokal). Untuk mendukung
dinamisnya fungsi kelembagaan penjaminan produk anggota, haruslah ada
pengembangan kemampuan (kapasitas) yang berkelanjutan untuk badan (organ) ICS
itu sendiri.