Petani organic harus menempuh sertifikasi organic untuk memasarkan produknya agar dapat diakui sebagai produk organic. Namun bagi petani kecil, hal ini merupakan kendala dimana biaya untuk mendapatkan sertifikasi sangat tinggi dan rumit (perlu memahami berbagai dokumen) Selain itu, skala usaha individual petani kecil tidaklah cukup realistis untuk membayar biaya sertifikasi tersebut.  Oleh karenanya, IFOAM menginisiasi lahirnya sertifikasi kelompok melalui Sistem Pengawasan Internal atau Internal Control System (ICS) yang dapat diterima oleh skema sertifikasi pihak ketiga.

Pada 14-16 Desember 2022 lalu, Unit PAMOR JAMTANI didampingi AOI melaksanakan Pelatihan yang bertujuan untuk membentuk ICS di tingkat kelompok atau ICS bersama ditingkat lembaga dampingan dan juga Unit PAMOR JAMTANI Pangandaran dapat memahami tugas dan tanggung jawab, system penjaminan, alur penjaminan dan proses mengeluarkan sertifikat
 
Menurut AOI, Secara prinsip sertifikasi kelompok menggeserkan tanggung jawab inspeksi yang dilakukan oleh eksternal dan internal kelompok. Selain itu mengatur praktik – praktik yang dilakukan oleh individu petani yang tergabung dalam program sertifikasi oleh kelompok.  Sertifikasi kelompok ini diharapkan menjadi salah satu alat untuk mengatasi kendala mutu produk dan kelembagaan petani yang masih lemah.
Prinsip dasar dari pengembangan ICS adalah untuk memfasilitasi kelompok petani kecil menghasilkan produk organik berkualitas sesuai standar dan akhirnya bisa mendapatkan penjaminan (sertifikasi) baik dari lembaga sertifikasi pihak ketiga maupun sistim sertifikasi komunitas.

Syarat dari sertifikasi kelompok petani kecil adalah unit usahatani dikelola oleh tenaga kerja keluarga, pendapatan usahatani tidak cukup untuk membayar biaya sertifikasi, keseragaman anggota kelompok petani baik lokasi geografis, sistem produksi, ukuran kepemilikan lahan dan sistem pemasaran. Biasanya petani skala menengah juga bisa menjadi anggota kelompok dengan persetujuan kelompok dan diinspeksi oleh lembaga sertifikasi organik.

Dalam mengembangkan ICS, petani harus terbiasa dalam kerja organisasi dan mencatat atau mendokumentasikan semua kegiatan terkait usaha taninya, mulai dari proses produksi sampai pasca panen. Selain berorganisasi dan mencatat, petani juga harus menyepakati dan memenuhi standar organik yang telah disusun bersama serta bersedia menerima sanksi bila terjadi ketidaksesuaian dengan standar tersebut.
Catatan atau dokumentasi semua kegiatan pertanian ada di tiap petani dan staf ICS. Jika petani buta huruf, staf ICS bisa membantu mencatat dan menyimpan. Formulir dan administrasi dokumen harus sesuai dengan standar Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) tapi dengan ICS bisa membuat dokumen lebih sesuai dengan petani.

Dokumen yang perlu dimiliki petani adalah surat kontrak ICS, Standar Organis Internal, kuesioner isian data usahatani, catatan pemakaian asupan kimia terakhir dan data panen, isian ceklist dari LSO, catatan pelatihan pertanian organik yang diikuti dan peta lahan yang semuanya dimasukkan dalam satu map.

Dalam ICS, kegiatan inspeksi internal dilakukan untuk semua anggota kelompok tani minimal setahun sekali. Minimal ada satu dokumen inspeksi tiap tahun kalender. Inspeksi internal memastikan standar telah dilaksanakan. Inspeksi dilakukan dengan kehadiran petani atau wakilnya dengan waktu yang tepat. Semua petani harus sudah diinspeksi sebelum panen. Inspeksi internal biasanya dilakukan pada saat kritis atau rawan pelanggaran (pembungaan, dekat panen, dsb) dan mengecek waktu yang tepat untuk estimasi hasil.
Beberapa aspek yang akan mendukung keberhasilan ICS adalah infrastruktur, informasi pasar, jaringan pemasaran, mediasi, perundingan (negosiasi), permodalan, dan peraturan-peraturan yang ada (standar dan norma budaya lokal). Untuk mendukung dinamisnya fungsi kelembagaan penjaminan produk anggota, haruslah ada pengembangan kemampuan (kapasitas) yang berkelanjutan untuk badan (organ) ICS itu sendiri.