Perjuangan untuk membakukan beragam kesadaran dan pandangan hak asasi petani cukup panjang, Masalah-masalah yang mengancam kelangsungan hidup kaum tani dan masyarakat pedesaan, seperti konflik agraria, fenomena perampasan tanah, sampai dengan hambatan-hambatan untuk mengakses faktor-faktor produksi pertanian muncul silih berganti dan mendesak untuk segera diselesaikan.

Perjuangan diawali dengan Konferensi Nasional Pembaharuan Agraria untuk Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Petani yang dilaksanakan di Cibubur, Jawa Barat pada 17 -20 April 2001. Pada saat itu, Kustiwa hadir sebagai perwakilan IPPHTI. Acara ini diinisiasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia yang dihadiri oleh organisasi masyarakat sipil, LSM dan pegiat agraria di Indonesia seperti Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), IPPHTI, Bina Desa, ESSLPAT, CAPS, CNDS, Jaringan Advokasi Petani, TRK, IPPHTI, FAO/IPM, KPA, INFID, AKATIGA, STAM, STN, STI Bogor, PPC Cianjur, Lembaga Rukun Tani, Paguyuban Petani Madura, dan AMAN. Serikat Petani Indonesia menjadi ketua panitia pelaksana dalam konferensi tersebut. Peserta merupakan perwakilan petani yang tergabung pada ormas tani dari seluruh Indonesia.


Tanggal 20 April, yang merupakan hari dikeluarkannya ‘Deklarasi Hak Asasi Petani Indonesia’ diperingati sebagai ‘Hari Hak Asasi Petani Indonesia’.

Pasal-pasal Hak Asasi Petani hasil dari Konferensi Nasional Pembaruan Agraria dan Hak Asasi Petani di Cibubur tahun 2001
PASAL 1
Hak atas hidup
PASAL 2
Hak atas penguasaan dan pemakaian sumber daya alam dan kemampuan pribadi
PASAL 3
Hak atas produksi
PASAL 4
Hak atas konsumsi
PASAL 5
Hak akan pemasaran produk dan pengadaan asupan, jaminan mutu dan hak kekayaan intelektual akan produknya
PASAL 6
Hak akan keberorganisasian
PASAL 7
Hak akan pelanjutan keturunannya serta makhluk hidup lainnya yang menjamin kelangsungan hidupnya
PASAL 8
Hak akan ekspresi atau pengungkapan
Sumber: (Wahono, 2005) dalam Booklet SPI Dari Desa Untuk Dunia: “Perjuangan Petani Demi Pengakuan Hak Asasi Petani dan Masyarakat Yang Bekerja di Pedesaan”

Konferensi Cibubur menciptakan sebuah ‘Deklarasi Hak-Hak Asasi Petani Indonesia’ yang terdiri dari 8 Bagian, dan 67 butir serta beberapa dokumen dan keputusan penting dalam membentuk kerangka awal UNDROP (United Nations Declaration on the Rights of Peasant and Other People Working in Rural Areas) atau Deklarasi tentang Hak Asasi Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Pedesaan yang dideklarasikan secara resmi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 17 Desember 2018 lalu di Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat. UNDROP merupakan sebuah instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) yang secara khusus mengatur tentang pengakuan, pemenuhan dan perlindungan HAM yang melekat pada petani dan seluruh masyarakat yang ada di pedesaan.

Isi Deklarasi Hak Asasi Petani dan Orang-Orang yang Bekerja di Pedesaan
Pasal-Pasal dalam UNDROP 
PASAL 1
Definisi
PASAL 2
Kewajiban Negara
PASAL 3
Kesamarataan dan non-diskriminasi
PASAL 4
Hak Petani Perempuan dan Perempuan yang Bekerja di Wilayah Pedesaan
PASAL 5
Hak atas Sumber Daya Alam dan Hak untuk mengembangkannya
PASAL 6
Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan
PASAL 7
Kebebasan untuk Berorganisasi
PASAL 8
Kebebasan untuk berpandangan, menyampaikan pendapat dan berekspresi
PASAL 9
Kebebasan untuk Berasosiasi
PASAL 10
Hak untuk Berpartisipasi
PASAL 11
Hak untuk Informasi Produksi, Komersialisasi dan Distribusi
PASAL 12
Akses Keadilan
PASAL 13
Hak untuk Bekerja
PASAL 14
Hak untuk Keamanan dan kesehatan dalam Bekerja
PASAL 15
Hak untuk Pangan dan Kedaulatan Pangan
PASAL 16
Hak untuk pendapatan yang layak dan kehidupan dan faktor produksi
PASAL 17
Hak untuk tanah dan sumberdaya lainnya
PASAL 18
Hak untuk lingkungan yang sehat, bersih, dan aman
PASAL 19
Hak atas benih
PASAL 20
Hak atas keanekaragaman hayati
PASAL 21
Hak untuk air dan sanitasi
PASAL 22
Hak untuk keamanan sosial
PASAL 23
Hak setiap orang untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang dapat dicapai
PASAL 24
Hak untuk perumahan yang layak
PASAL 25
Hak untuk pendidikan dan pelatihan
PASAL 26
Hak kebudayaan dan pengetahuan tradisional
PASAL 27
Tanggung jawab dari UN dan organisasi internasional lainnya
PASAL 28
Umum
Sumber: diolah dari  (Human Rights Council, 2018)